Pramono Dukung Pajak 10 Persen untuk Padel: Yang Main Orang Berduit
Olahraga padel yang tengah naik daun di kalangan masyarakat kelas menengah atas kini resmi akan dikenakan pajak 10 persen. Rencana ini mendapatkan dukungan dari Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang menilai bahwa penerapan pajak ini sudah tepat karena mayoritas pemain padel adalah orang yang mampu secara ekonomi.
“Yang main padel rata-rata orang berduit, nggak masalah kalau dikenakan pajak 10 persen,” ujar Pramono dalam keterangannya kepada media.
Padel, Olahraga Tren Kaum Menengah Atas
Dalam beberapa tahun terakhir, padel menjadi tren di perkotaan besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Olahraga raket yang memadukan unsur tenis dan squash ini diminati karena dianggap menyenangkan, eksklusif, dan menjadi sarana networking bisnis bagi para pemainnya.
Namun, popularitas padel juga beriringan dengan tarif sewa lapangan yang tidak murah. Biaya sewa lapangan padel per jam dapat mencapai Rp400.000 hingga Rp800.000, belum termasuk biaya pelatih atau perlengkapan yang juga cukup mahal.
Alasan Penerapan Pajak Padel
Menurut Pramono, penerapan pajak ini merupakan langkah pemerintah untuk memperluas penerimaan pajak dari sektor yang tepat sasaran. “Pajak 10 persen itu bukan pajak yang memberatkan bagi mereka yang bermain padel. Ini bentuk keadilan pajak karena mereka memiliki kemampuan ekonomi lebih,” ujarnya.
Langkah ini juga menjadi bentuk keberlanjutan kebijakan pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara tanpa membebani sektor-sektor yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
Respons Beragam dari Publik
Kebijakan ini mendapatkan respons beragam dari masyarakat. Sebagian mendukung langkah ini sebagai upaya pemerataan pajak, sementara sebagian lainnya menilai bahwa pajak ini dapat mempengaruhi harga sewa lapangan padel yang sudah cukup tinggi.
“Biar adil, olahraga rakyat seperti bulu tangkis nggak kena pajak, padel yang mahal ini wajar kalau dipajaki,” tulis salah satu netizen di media sosial.
Pajak untuk Pemerataan
Dukungan Pramono terhadap pajak 10 persen untuk olahraga padel menunjukkan bahwa kebijakan fiskal diarahkan untuk menyasar sektor yang mampu memberikan kontribusi lebih kepada negara tanpa menghambat pertumbuhan olahraga di Indonesia.
Dengan penerapan pajak ini, diharapkan akan ada optimalisasi penerimaan pajak yang dapat digunakan untuk pembangunan, sekaligus memberikan sinyal bahwa pemerintah tidak ragu untuk menarik pajak dari sektor yang memang memiliki kemampuan ekonomi lebih.