Komisi III Soroti Kasus Mahasiswi Karawang: Kekerasan Seksual Harus Dibayar Hukum dan Tidak Ada Damai
Kasus kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi di Karawang kembali mengusik nurani publik. Ironisnya, di tengah upaya keluarga mencari keadilan, muncul isu “jalur damai” yang kerap terjadi dalam kasus kekerasan seksual di Indonesia. Namun, Komisi III DPR RI dengan tegas menyatakan, tidak boleh ada kata damai dalam kasus kekerasan seksual, dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Kekerasan Seksual Bukan Delik Biasa
Komisi III menegaskan bahwa kekerasan seksual bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan yang berdampak panjang pada psikologis korban. Jalur damai hanya akan melukai korban untuk kedua kalinya dan melemahkan upaya penegakan hukum di Indonesia.
“Kami mendorong penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegas salah satu anggota Komisi III. Penegakan hukum secara adil menjadi bentuk nyata perlindungan terhadap korban dan peringatan keras bagi pelaku kekerasan seksual lainnya.
Perlindungan Korban Harus Diutamakan
Selain mendorong penindakan hukum tegas, Komisi III juga mengingatkan pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk memastikan perlindungan dan pendampingan psikologis kepada korban. Seringkali korban kekerasan seksual merasa takut, malu, bahkan diintimidasi agar mencabut laporan demi “jalur damai”.
Korban membutuhkan pemulihan trauma, dukungan psikososial, dan jaminan keamanan selama proses hukum berjalan. Komisi III juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan perundungan terhadap korban, tetapi mendukung upaya korban mendapatkan keadilan.
Menjadi Pelajaran untuk Penegakan Hukum
Kasus mahasiswi Karawang ini menjadi pengingat bahwa masih banyak pekerjaan rumah dalam perlindungan perempuan dan anak di Indonesia. Jika dibiarkan, jalur damai akan menjadi jalan pintas bagi pelaku untuk lepas dari tanggung jawab, sementara korban harus menanggung luka seumur hidup.
Penegakan hukum secara tegas akan menjadi efek jera dan pencegahan bagi potensi pelaku lainnya, sekaligus menjadi langkah nyata bahwa negara hadir dalam melindungi warganya dari kekerasan seksual.
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kekerasan seksual harus dibayar dengan hukum, bukan dengan uang damai. Dengan penindakan tegas, keadilan bagi korban dapat ditegakkan, dan Indonesia dapat menunjukkan keseriusan dalam melindungi generasi muda dari bahaya kekerasan seksual.
Mari kita jaga ruang aman bagi semua, dan pastikan setiap pelaku kekerasan seksual mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.