UU TNI Resmi Disahkan: Muncul Kekhawatiran soal Kembalinya Praktik Orde Baru
Pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru telah memicu berbagai reaksi di masyarakat. Sebagian pihak menilai revisi ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat profesionalisme dan peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara. Namun, tidak sedikit yang mengkhawatirkan bahwa perubahan ini dapat membuka ruang bagi praktik-praktik militerisme ala Orde Baru, di mana keterlibatan TNI dalam ranah sipil semakin meluas.
Isi dan Implikasi UU TNI yang Baru
Revisi UU TNI mencakup sejumlah poin penting, di antaranya adalah perluasan kewenangan TNI dalam sektor-sektor tertentu di luar pertahanan. Beberapa ketentuan dalam undang-undang ini memungkinkan perwira aktif untuk menduduki jabatan di berbagai lembaga sipil, termasuk kementerian dan badan pemerintahan nonmiliter.
Perubahan ini memicu kekhawatiran mengenai potensi kembalinya praktik dwifungsi TNI, sebuah sistem yang pernah dominan pada era Orde Baru. Pada masa tersebut, militer tidak hanya bertanggung jawab atas pertahanan negara tetapi juga memiliki peran politik dan administratif yang luas di pemerintahan sipil.
Selain itu, beberapa pakar menyoroti potensi dampak dari regulasi ini terhadap reformasi militer yang selama dua dekade terakhir terus diperjuangkan. Mereka berpendapat bahwa dengan adanya perluasan peran TNI di sektor sipil, prinsip supremasi sipil dalam demokrasi dapat terancam.
Kekhawatiran akan Kembalinya Militerisme
Kekhawatiran terbesar yang muncul pasca pengesahan UU TNI adalah kemungkinan bangkitnya kembali pola-pola militerisme seperti pada era Orde Baru. Sejarah menunjukkan bahwa pada masa itu, keberadaan militer dalam pemerintahan sering kali menghambat kebebasan sipil dan mempersempit ruang demokrasi.
Sejumlah pengamat politik dan aktivis HAM menilai bahwa perubahan ini berpotensi melemahkan institusi sipil. Ketika pejabat militer aktif menduduki jabatan strategis di pemerintahan, ada risiko munculnya pendekatan militeristik dalam pengambilan kebijakan yang seharusnya berbasis demokrasi dan kepentingan publik.
Selain itu, beberapa kalangan juga menyoroti potensi ketimpangan dalam sistem birokrasi. Kehadiran perwira aktif dalam jabatan sipil dapat menimbulkan konflik kepentingan serta menghambat mekanisme checks and balances dalam sistem pemerintahan.
Pemerintah: Tidak Ada Dwifungsi TNI
Menanggapi kekhawatiran yang muncul, pemerintah menegaskan bahwa UU TNI yang baru tidak akan mengembalikan praktik dwifungsi seperti pada masa Orde Baru. Pemerintah berargumen bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat efektivitas pertahanan negara dan meningkatkan sinergi antara TNI dan institusi pemerintahan lainnya.
Menurut pihak Kementerian Pertahanan, keberadaan perwira aktif di lembaga sipil akan tetap berada dalam batas-batas tertentu yang tidak mengganggu independensi lembaga negara. Selain itu, mereka memastikan bahwa prinsip supremasi sipil tetap dijaga dan reformasi militer tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Namun, meskipun ada jaminan dari pemerintah, banyak pihak tetap mendesak adanya mekanisme pengawasan yang ketat terhadap implementasi UU TNI ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam penempatan pejabat militer di lembaga sipil menjadi aspek krusial yang harus diperhatikan untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang.
Pengesahan UU TNI yang baru menjadi perdebatan di berbagai kalangan, baik di tingkat pemerintahan, akademisi, maupun masyarakat sipil. Sementara pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini tidak akan mengembalikan praktik Orde Baru, kekhawatiran mengenai potensi bangkitnya kembali militerisme tetap ada.
Untuk memastikan bahwa UU ini tidak disalahgunakan, diperlukan pengawasan ketat dari berbagai pihak, termasuk DPR, organisasi masyarakat sipil, dan media. Dengan demikian, prinsip demokrasi dan supremasi sipil tetap terjaga, sekaligus memastikan bahwa peran TNI dalam menjaga keamanan negara tetap berjalan sesuai dengan mandat konstitusionalnya.