Terbongkar! Pabrik Skincare Palsu di Bekasi Gunakan Tepung Tapioka
Kasus peredaran kosmetik ilegal kembali mencuat, kali ini dengan temuan mengejutkan dari sebuah pabrik di Bekasi, Jawa Barat. Pihak kepolisian berhasil menggerebek fasilitas produksi skincare palsu yang menggunakan tepung tapioka sebagai bahan utama. Fakta ini membuat publik geger dan menimbulkan kekhawatiran luas terhadap keamanan produk-produk perawatan wajah yang beredar di pasaran.
Penggerebekan Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan ruko yang terlihat tidak seperti pabrik pada umumnya. Tim dari kepolisian setempat, bekerja sama dengan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Saat tim tiba di lokasi, mereka menemukan ratusan bungkus skincare palsu siap edar yang dikemas layaknya produk ternama. Lebih mencengangkan, hasil uji laboratorium awal menunjukkan bahwa bahan dasar yang digunakan adalah tepung tapioka yang dicampur dengan bahan kimia berbahaya.
Modus Licik Pelaku: Manfaatkan Kepercayaan Konsumen
Para pelaku menjalankan operasi dengan sangat rapi. Mereka memalsukan label, mencetak kemasan menyerupai produk populer, dan menjualnya secara daring melalui media sosial dan marketplace. Konsumen yang tergiur harga murah serta tampilan kemasan yang meyakinkan pun menjadi korban.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, skincare palsu tersebut diklaim mampu memutihkan kulit dalam waktu singkat, padahal bahan-bahan yang digunakan justru berpotensi menimbulkan iritasi, alergi, bahkan kerusakan kulit jangka panjang.
Ancaman Serius bagi Kesehatan Konsumen
BPOM menegaskan bahwa penggunaan tepung tapioka dalam kosmetik tanpa standar keamanan adalah tindakan berbahaya. Apalagi jika dicampur dengan zat-zat kimia tanpa pengujian dermatologis. “Kulit wajah adalah area sensitif. Produk ilegal seperti ini bisa menimbulkan efek yang sangat merugikan, bahkan permanen,” ujar salah satu perwakilan BPOM.
Sejumlah korban mulai bermunculan setelah penggerebekan ini terungkap. Beberapa melaporkan mengalami ruam, kulit mengelupas, dan rasa panas berlebih setelah menggunakan produk dari pabrik tersebut.
Upaya Hukum dan Imbauan untuk Masyarakat
Para pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan jaringan distribusi yang lebih luas.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk skincare, terutama yang dijual secara online. Penting untuk selalu memeriksa izin edar BPOM, komposisi produk, serta membeli hanya dari toko resmi atau distributor terpercaya.
Kasus pabrik skincare palsu di Bekasi menjadi peringatan keras bahwa keamanan produk kosmetik tidak boleh dianggap remeh. Di balik kemasan yang menarik, bisa saja tersembunyi bahan berbahaya seperti tepung tapioka yang tak semestinya digunakan untuk perawatan kulit. Bijaklah sebagai konsumen—karena kesehatan dan keselamatan tak bisa ditukar dengan harga murah.