Polda Metro Grebek Sindikat Pemalsu Uang di Jaksel: Ratusan Dolar Palsu Disita
Aparat Polda Metro Jaya kembali mencetak prestasi besar dalam upaya memberantas kejahatan ekonomi. Kali ini, polisi berhasil membongkar jaringan pemalsu uang di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) dan menyita ratusan lembar uang dolar AS palsu dari tangan para pelaku.
Penggerebekan di Lokasi Rahasia
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jaksel. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan peralatan cetak uang, tinta khusus, serta tumpukan lembaran dolar AS palsu siap edar. “Total ada ratusan lembar dolar AS palsu yang berhasil kami amankan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya.
Modus Operandi Sindikat
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sindikat ini diketahui memproduksi uang palsu dengan cara mencetak tiruan dolar menggunakan mesin printer berkualitas tinggi. Uang palsu tersebut kemudian diedarkan melalui jaringan tertentu, termasuk transaksi gelap dan penukaran uang di pasar gelap.
“Para pelaku sengaja menargetkan dolar AS karena dianggap lebih mudah diedarkan dan memiliki nilai tukar tinggi,” tambah Trunoyudo.
Penangkapan dan Barang Bukti
Selain menyita dolar palsu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari printer khusus, kertas uang menyerupai bahan asli, hingga bahan kimia yang digunakan dalam proses pemalsuan.
Beberapa orang yang diduga sebagai pelaku utama sindikat telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga masih ada jaringan lebih besar di balik aksi pemalsuan ini dan kini tengah melakukan pengembangan kasus.
Ancaman Hukuman Berat
Perbuatan para pelaku dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan uang dan dapat dijerat dengan pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
“Ini bukan sekadar kejahatan finansial, tapi juga merusak kepercayaan terhadap sistem moneter,” tegas Kombes Trunoyudo.
Peringatan bagi Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi, terutama dengan mata uang asing. Jika menemukan uang mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib.
“Langkah cepat kita semua sangat penting untuk menghentikan peredaran uang palsu,” pungkas Trunoyudo.