Bongkar Sindikat Curanmor Tangerang: Polisi Sita Motor Hingga Mobil Boks
Aparat kepolisian kembali mencetak prestasi dalam membongkar praktik kejahatan jalanan. Kali ini, Tim Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga selama beberapa bulan terakhir. Tak tanggung-tanggung, dua kelompok pelaku yang terorganisir berhasil diringkus. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor curian dan satu unit mobil boks yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini bermula dari laporan beberapa warga yang kehilangan kendaraan bermotor di kawasan pemukiman padat dan area parkir minim pengawasan. Tim kepolisian yang menerima laporan segera membentuk unit investigasi khusus. Melalui rekaman CCTV, pemantauan lapangan, dan penyamaran, polisi akhirnya berhasil melacak pergerakan kelompok curanmor yang selama ini kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan.
Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, polisi melakukan penggerebekan di dua tempat berbeda yang menjadi lokasi persembunyian para pelaku.
“Kami berhasil menangkap total lima tersangka dari dua kelompok berbeda. Mereka bekerja dalam tim, dengan tugas masing-masing, mulai dari eksekutor di lapangan hingga penadah,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers, Jumat (12/7).
Modus Operandi: Cepat, Terstruktur, dan Terencana
Dari hasil penyidikan awal, terungkap bahwa kelompok ini menggunakan alat khusus untuk membobol kunci motor dalam hitungan detik. Setelah berhasil mencuri kendaraan, motor-motor tersebut segera dimuat ke dalam mobil boks agar tidak mencurigakan dan mudah dibawa keluar kota. Tujuannya adalah untuk dijual kembali di luar wilayah Tangerang, terutama ke daerah pinggiran yang memiliki pengawasan lebih longgar.
“Mereka memanfaatkan mobil boks sebagai kamuflase. Dari luar terlihat seperti kendaraan pengangkut barang biasa, padahal di dalamnya penuh dengan motor hasil curian,” jelas Zain.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam operasi ini, polisi menyita enam unit sepeda motor dari berbagai merek dan satu mobil boks yang sudah dimodifikasi. Selain itu, ditemukan pula kunci letter T, alat pembuka kunci khusus, serta ponsel pelaku yang berisi rekaman transaksi penjualan motor curian.
Kelima pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Imbauan Kepolisian: Waspada dan Jangan Sepelekan Keamanan
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Parkir di lokasi aman, gunakan kunci ganda, dan segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Keberhasilan ini juga berkat peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Kami harap kerja sama ini terus terjalin,” tutup Kapolres.
Dengan terungkapnya sindikat curanmor ini, diharapkan angka kejahatan jalanan di Tangerang dapat ditekan secara signifikan. Namun, tantangan masih ada, dan upaya pencegahan tetap menjadi benteng pertahanan pertama di tengah masyarakat.